SUASANA di Kantor De-sa/Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Rabu
(21/4) siang, terlihat sepi. Hanya seorang aparat desa berada di
ruangan kantor desa. Sementara itu, Kepala Desa Cihaurbeuti Jajat
Sudrajat sedang tidak berada di tempat. Informasinya yang bersangkutan
masih menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis.
"Bapak (kepala desa) lagi berada di kejaksaan," kata seorang aparat
desa ketika ditemui "PR" siang itu.
Menurut seorang warga Cihaurbeuti, sejak terjadinya aksi massa ke
kantor desa pada tanggal 20 Maret 2010 lalu, suasana di pemerintahan
desa setempat sedikit tegang. Selain itu, kantor desa sering terlihat
sepi. "Aparat desanya sering ke Kota Ciamis untuk memenuhi panggilan
pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Ciamis dan kejaksaan. Oleh karena
itu, kantor desa menjadi sepi," ujar seorangwarga Cihaurbeuti. Aliansi
Pemuda Peduli Desa Cihaurbeuti Aat Suwanto mengatakan, dia bersama
puluhan warga setempat memang pernah datang ke kantor desa. Alasannya,
karena kecewa atas kinerja kepala desa. Kekecewaan itu karena kepala
desa jarang datang ke pengajian, jarang berada di kantor, sosialisasi
dengan masyarakat juga terbatas. Puncakkekecewaan warga pada waktu itu
meminta kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Cihaurbeuti untuk melakukan
klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas kinerja buruk itu.
"Akhirnya waktu itu, massa lalu BPD dan kepala desa bertemu. Hasil
pertemuan secara sukarela, kepala desa menyatakan mundur dari
jabatannya," ujat Aat. Hampir dalam kurun waktu yang bersamaan, Kepala
Desa Tiga Herang, Kec. Rajadesa, Kab. Ciamis, juga diminta mundur. Warga
ramai-ramai menuntut Kepala Desa Tiga Herang Drs. Syukur Sutrisna,
meletakkan jabatan karena mengubah jadwal pengajian dan dianggap angkuh.
"Pak Kuwu harus dimakzulkan," kata warga yang melakukan aksi.
Ketua Komisi "A" (Bidang Pemerintahan) DPRD Kab. Ciamis Oih
Burhanudin sempat tersenyum-senyum ketika mendengar kata-kata
"pemakzulan". "Wah, pemakzulan sudah sampai ke desa," kata Oih.
Pemakzulan sendiri sebelumnya ra-mai digunakan oleh Pansus Century yang
berarti mendakwa pejabat negara oleh legislatif.
Kasus menimpa Kepala Desa Syukur akhirnya dibahas di Pemkab dan DPRD
Kab. Ciamis. Perwakilan massa tetap meminta kepala desa melepas
jabatannya. Akan tetapi, oleh pemerintah disarankan untuk
memusyawarahkan kembali secara baik karena untuk menurunkan kepala desa
ada aturan mainnya. Kades Syukur sendiri mengatakan, pada awalnya dia
memang melakukan perubahan pengelolaan pengajian perempuan yang dikelola
oleh laki-laki agar diserahkan kepada pihak perempuan. Langkah itu juga
dibahas bersama bukan diputuskan sendiri, tetapi berujung tuntutan
mundur dan dinilai tidak bisa menjalankan visi dan misi.
"Sekarang saya diminta untuk membuat kontrak politik dengan massa di
kantor kecamatan, sebagai jalan ke luar dari masalah ini," ujarnya.
Lebih tragis lagi, kantor kepala Desa Sidaharja, Kec. Lakbok, Kab.
Ciamis, setelah massa menuntut mundur, lalu ruangan kepala desanya
disegel. Tuduhan yang dilayangkan oleh massa, yaitu soal pengelolaan
beras untuk warga miskin, diduga dimainkan. Buntut aksi itu, polisi
turun tangan memeriksa kepala desanya.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kab. Ciamis Mahmud mengatakan, aksi
massa yang menuntut mundur para kepala desa di daerah Ciamis, memang
menggelisahkan. Belakangan ini, sudah ada tujuh belas kasus yang
melakukan aksi massa agar kades mundur dari jabatannya. Ia khawatir hal
itu terus bergulir sampai membesar.
Dari tujuh belas kasus itu, enam di antaranya sudah mundur, satu
dinonaktifkan, tiga sedang dibahas oleh pemkab bersama dewan, ada juga
empat kasus di-tangani oleh penyidik. "Sedangkan kasus atau riak lainnya
yang belum begitu besar sedang ditangani oleh pihak kecamatan," ujarnya
didampingi Kabag Humas Dede Suparman.
Enam kades yang sudah mundur, Kades Imbanagararaya (Kec. Ciamis,
Cisaga (Kec. Cisaga), Cisadap (Kec. Ciamis), Babakan (Kec. Pangandaran)
Karangpari (Kec. Rancah), dan Ciparanti (Kec. Cimerak).
Para kades itu berhenti setelah ada desakan massa. Di antara mereka
dinilai ada yang kurang memasyarakat, tidak transparan soal pengelolaan
keuangan dan masalah lainnya. Mereka mundur secara sukarela dari
jabatannya.
Sementara itu, kasus tuntutan mundur yang lainnya masih dikaji oleh
pemkab, termasuk kasus Cihaurbeuti, Tiga Herang, dan Sidaharja. Kades
Nagarapageuh sendiri telah dinonaktifkan karena kasusnya dibawa ke
persidangan di pengadilan negeri.
Menurut Mahmud, fenomena politik di lingkungan pemerintahan desa
tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja karena khawatir menjadi satu
model atau cara dalam menyelesaikan masalah di desa. "Kita takut setiap
kecewa sedikit kepada kepala desa, lalu kades diminta mundur. Kondisi
itu juga akan memengaruhi roda pemerintahan di desa," ujarnya.
Oleh karena itu, pemkab bersama dewan berusaha menyelesaikan masalah
tersebut. "Beberapa waktu lalu, kami bersama dengan Ketua Dewan Kab.
Ciamis Pak Asep Roni, bertemu dengan kepala desa, BPD dan perwakilan
massa dari desa yang bermasalah," katanya.
Intinya, pemkab meminta agar persoalan menyangkut kepala desa
sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu agar tidak tergesa-gesa untuk
diminta mundur. Jika ada kekurangan, kata Mahmud, agar diperbaiki atau
dikoreksi untuk perbaikan ke depannya. (Undang Sudnyat/"PR")#M
Sumber : bataviase.co.id
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !