Pemakzulan Kuwu Yang meresahkan - Desa Tigaherang
Headlines News :
Home » » Pemakzulan Kuwu Yang meresahkan

Pemakzulan Kuwu Yang meresahkan

Written By Blog Tigaherang on Jumat, 26 Februari 2010 | 02.28

SUASANA di Kantor De-sa/Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Rabu (21/4) siang, terlihat sepi. Hanya seorang aparat desa berada di ruangan kantor desa. Sementara itu, Kepala Desa Cihaurbeuti Jajat Sudrajat sedang tidak berada di tempat. Informasinya yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis. "Bapak (kepala desa) lagi berada di kejaksaan," kata seorang aparat desa ketika ditemui "PR" siang itu.
Menurut seorang warga Cihaurbeuti, sejak terjadinya aksi massa ke kantor desa pada tanggal 20 Maret 2010 lalu, suasana di pemerintahan desa setempat sedikit tegang. Selain itu, kantor desa sering terlihat sepi. "Aparat desanya sering ke Kota Ciamis untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Ciamis dan kejaksaan. Oleh karena itu, kantor desa menjadi sepi," ujar seorangwarga Cihaurbeuti. Aliansi Pemuda Peduli Desa Cihaurbeuti Aat Suwanto mengatakan, dia bersama puluhan warga setempat memang pernah datang ke kantor desa. Alasannya, karena kecewa atas kinerja kepala desa. Kekecewaan itu karena kepala desa jarang datang ke pengajian, jarang berada di kantor, sosialisasi dengan masyarakat juga terbatas. Puncakkekecewaan warga pada waktu itu meminta kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Cihaurbeuti untuk melakukan klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas kinerja buruk itu.
"Akhirnya waktu itu, massa lalu BPD dan kepala desa bertemu. Hasil pertemuan secara sukarela, kepala desa menyatakan mundur dari jabatannya," ujat Aat. Hampir dalam kurun waktu yang bersamaan, Kepala Desa Tiga Herang, Kec. Rajadesa, Kab. Ciamis, juga diminta mundur. Warga ramai-ramai menuntut Kepala Desa Tiga Herang Drs. Syukur Sutrisna, meletakkan jabatan karena mengubah jadwal pengajian dan dianggap angkuh. "Pak Kuwu harus dimakzulkan," kata warga yang melakukan aksi.
Ketua Komisi "A" (Bidang Pemerintahan) DPRD Kab. Ciamis Oih Burhanudin sempat tersenyum-senyum ketika mendengar kata-kata "pemakzulan". "Wah, pemakzulan sudah sampai ke desa," kata Oih. Pemakzulan sendiri sebelumnya ra-mai digunakan oleh Pansus Century yang berarti mendakwa pejabat negara oleh legislatif.
Kasus menimpa Kepala Desa Syukur akhirnya dibahas di Pemkab dan DPRD Kab. Ciamis. Perwakilan massa tetap meminta kepala desa melepas jabatannya. Akan tetapi, oleh pemerintah disarankan untuk memusyawarahkan kembali secara baik karena untuk menurunkan kepala desa ada aturan mainnya. Kades Syukur sendiri mengatakan, pada awalnya dia memang melakukan perubahan pengelolaan pengajian perempuan yang dikelola oleh laki-laki agar diserahkan kepada pihak perempuan. Langkah itu juga dibahas bersama bukan diputuskan sendiri, tetapi berujung tuntutan mundur dan dinilai tidak bisa menjalankan visi dan misi.
"Sekarang saya diminta untuk membuat kontrak politik dengan massa di kantor kecamatan, sebagai jalan ke luar dari masalah ini," ujarnya. Lebih tragis lagi, kantor kepala Desa Sidaharja, Kec. Lakbok, Kab. Ciamis, setelah massa menuntut mundur, lalu ruangan kepala desanya disegel. Tuduhan yang dilayangkan oleh massa, yaitu soal pengelolaan beras untuk warga miskin, diduga dimainkan. Buntut aksi itu, polisi turun tangan memeriksa kepala desanya.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kab. Ciamis Mahmud mengatakan, aksi massa yang menuntut mundur para kepala desa di daerah Ciamis, memang menggelisahkan. Belakangan ini, sudah ada tujuh belas kasus yang melakukan aksi massa agar kades mundur dari jabatannya. Ia khawatir hal itu terus bergulir sampai membesar.
Dari tujuh belas kasus itu, enam di antaranya sudah mundur, satu dinonaktifkan, tiga sedang dibahas oleh pemkab bersama dewan, ada juga empat kasus di-tangani oleh penyidik. "Sedangkan kasus atau riak lainnya yang belum begitu besar sedang ditangani oleh pihak kecamatan," ujarnya didampingi Kabag Humas Dede Suparman.
Enam kades yang sudah mundur, Kades Imbanagararaya (Kec. Ciamis, Cisaga (Kec. Cisaga), Cisadap (Kec. Ciamis), Babakan (Kec. Pangandaran) Karangpari (Kec. Rancah), dan Ciparanti (Kec. Cimerak).
Para kades itu berhenti setelah ada desakan massa. Di antara mereka dinilai ada yang kurang memasyarakat, tidak transparan soal pengelolaan keuangan dan masalah lainnya. Mereka mundur secara sukarela dari jabatannya.
Sementara itu, kasus tuntutan mundur yang lainnya masih dikaji oleh pemkab, termasuk kasus Cihaurbeuti, Tiga Herang, dan Sidaharja. Kades Nagarapageuh sendiri telah dinonaktifkan karena kasusnya dibawa ke persidangan di pengadilan negeri.
Menurut Mahmud, fenomena politik di lingkungan pemerintahan desa tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja karena khawatir menjadi satu model atau cara dalam menyelesaikan masalah di desa. "Kita takut setiap kecewa sedikit kepada kepala desa, lalu kades diminta mundur. Kondisi itu juga akan memengaruhi roda pemerintahan di desa," ujarnya.
Oleh karena itu, pemkab bersama dewan berusaha menyelesaikan masalah tersebut. "Beberapa waktu lalu, kami bersama dengan Ketua Dewan Kab. Ciamis Pak Asep Roni, bertemu dengan kepala desa, BPD dan perwakilan massa dari desa yang bermasalah," katanya.
Intinya, pemkab meminta agar persoalan menyangkut kepala desa sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu agar tidak tergesa-gesa untuk diminta mundur. Jika ada kekurangan, kata Mahmud, agar diperbaiki atau dikoreksi untuk perbaikan ke depannya. (Undang Sudnyat/"PR")#M
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Video

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Desa Tigaherang - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template