Sebaiknya tokoh Desa tidak menjabat ketua di Dua lembaga - Desa Tigaherang
Headlines News :
Home » » Sebaiknya tokoh Desa tidak menjabat ketua di Dua lembaga

Sebaiknya tokoh Desa tidak menjabat ketua di Dua lembaga

Written By Blog Tigaherang on Senin, 06 Agustus 2012 | 12.31

selamat malam
sebuah organisasi tidak akan berjalan dengan hanya mengandalkan peran salah satu elemenya saja termasuk organisasi desa tidak akan maju dengan hanya mengandalkan kepala desanya saja,setelah kemarin saya sempat membuat tulisan tentang kepala desa tigaherang saya akan sedikit mengkritisi salahsatu elemen penunjang kemajuan desa tersebut, elemen yang akan kritisi ini adalah Badan Permusawaratan Desa
sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa BPD mempunyai fungsi yang berat.
perda kabupaten ciamis no 6 tahun 2006 tentang BPD menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi sebagai lembaga yang secara aktif menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
untuk menjalankan tugas tersebut tentu pengurus BPD harus mempunyai integ

ritas dan kapasitas yang baik
skarang mari kita lihat BPD desa Tigaherang, seperti yang kita ketahui ketua BPD desa tigaherang juga merangkap sebagai Ketua MUI,memang dalam perda tersebut ketua BPD hanya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa ataupun perangkat desa namun perlu menjadi renungan bahwa dalam perda tersebut mengatur bahwa BPD harus menjalankan kehidupn demokratis,tidak diskrimitatif terhadap sekelompok masyarakat dsb. untuk itu posisi ketua BPD yang merangkap jabatan sebagai ketua MUI dikhawatirkan akan mempengaruhi sisi independensinya,selain daripada itu ketua BPD yang mempunyai tugas yang berat sangat memerlukan sekali konsentrasi yang tidak sedikit maka saya khawatir rangkap jabatan sangat mungkin mengganggu konsentrsi beliau.
lebih jauh dari itu rangkap jabatan juga merupakan faktor yang yang jadi penghambat berjalanya proses regenerasi padahal kita tahu bahwa salah satu indikator sehat atau tidaknya sebuah organissi adalah ketika terjadi peralihan generasi/regenerasi organisasi dapat berjalan seperti kondisi sebelumnya, bahkan lebih. Regenerasi dapat didefinisikan sebagai sutu perpindahan tongkat estafet dalam berorganisasi dari generasi yang lebih senior ke generasi yang lebih junior dalam arti luas (umur,dan waktu), untuk itu dalam konteks pemelihraan integritas dan kapasitas yang baik maka proses regenrasi sangat diperlukan terlebih untuk kapasitas desa tigherang sebgai desa yang mempunyai resource( sumber) ustad,ajengan dan kiyai yg banyak serta yg lulus dari pendidikan formal juga bnyak nampaknya tidak aan sulit untuk mencari calon ketua MUI.

sekian semoga kekhawatiran saya tentang rangkap jabatan ini menjadi kritik yang membangun dan tidak diartikan sebagai kebencian pribadi, selamat menunggu waktu sahur

Artikel ini ditulis oleh Syifa Khoirunnisa dalam Facebook Desa Tigaherang
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Video

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Desa Tigaherang - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template