CIAMIS, (PRLM).- Jajaran Polres Ciamis berhasil meringkus dua
tersangka pengedar uang palsu (upal) yang selama ini beroperasi di
wilayah tatar Galuh Ciamis. Dari tangan tersangka Yan (36) dan Did (30),
keduanya warga Kecamatan Majalengka, berhasil diamankan sebanyak 12
lembar upal pecahan Rp 50.000.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Irfan Nugraha didampingi
Kapolsek Rajadesa Ajun Komisaris Maksum mengungkapkan, saat ini petugas
masih mengembangkan kasus upal tersebut. Berdasarkan penuturan
tersangka, sebelum tertangkap di wilayah hukum Polsek Rajadesa sudah
mengedarkan upal di Cipasung, Kabupaten Majalengka dan beberapa tempat
lain.
''Sebelum beroperasi di Ciamis tersangka mengedarkan upal di
Majalengka dan beberapa wilayah lainnya. Sasarannya adalah warung kecil,
modusnya membeli rokok atau barang lain yang ada di warung tersebut,''
ungkap Irfan, Kamis (3/2).
Tersangka mengaku mendapatkan upal tersebut dengan cara membeli dari
temanyya yang ada di Bandung. Untuk upal senilai Rp 2 juta, tersangka
membelinya Rp 500.000. Sebagian besar upal sudah dibelanjakan. Dari
dalam dompet tersangka petugas menemukan uang tunai pecahan Rp 5.000 dan
Rp 10.000 uang asli yang diperkirakan hasil kejahatan.
''Semula tersangka hanya berniat mengedarkan di wilayah Majalengka,
akan tetapi akhirnya menuju Selajambe, Kuningan, kemudian Cipasung,
Majelengka. Untuk mengusut kasus tersebut kami juga akan berkoordinasi
dengan instansi lain terkait. Saat ini petugas masih melakukan
penyelidikan intensif,'' tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Rajadesa, Maksum mengungkapkan, tersangka
ditangkap ketika sedang beraksi di sebuah warung di Desa Tigaherang,
pada hari Senin (31/1/2011) pukul 18.30 WIB. Penangkapan tersebut bermula
dari adanya kecurigaan salah seorang pemilik warung dengan uang
pembayaran pembelian rokok dari tersangka. Korban juga sempat melihat di
dalam dompet masih banyak uang yang serupa dengan yang dipergunakan
untuk membayar rokok.
Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka kemudian ditangkap tanpa
melakukan perlawanan. Tersangka mengaku membawa upal Rp 2 juta, yang
sudah diedarkan sebanyak Rp1.400.00, sedangkan sisanya yang masih ada
di dalam dompet Rp 600.000. ''Sebelum diedarkan seluruhnya, sudah keburu
ditangkap. Kami juga sangat berterima kasih dengan keberanian
masyarakat yang melapor,'' tutur Maksum. (A-101/das)***
Sumber : PikiranRakyat
Sumber : PikiranRakyat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !