Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Desa Tigaherang - Desa Tigaherang
Headlines News :
Home » » Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Desa Tigaherang

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Desa Tigaherang

Written By Blog Tigaherang on Selasa, 17 Mei 2011 | 02.52

Kapolsek Rajadesa AKP. Maksum menunjukkan uang palsu pecahan Rp 50 ribuan yang disita dari Din dan YAN warga Kabupaten Majalengka. Dari tangan tersangka pengedar, ditemukan 12 lembar upal senilai Rp 600 ribu.*
CIAMIS, (PRLM).- Jajaran Polres Ciamis berhasil meringkus dua tersangka pengedar uang palsu (upal) yang selama ini beroperasi di wilayah tatar Galuh Ciamis. Dari tangan tersangka Yan (36) dan Did (30), keduanya warga Kecamatan Majalengka, berhasil diamankan sebanyak 12 lembar upal pecahan Rp 50.000.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Irfan Nugraha didampingi Kapolsek Rajadesa Ajun Komisaris Maksum mengungkapkan, saat ini petugas masih mengembangkan kasus upal tersebut. Berdasarkan penuturan tersangka, sebelum tertangkap di wilayah hukum Polsek Rajadesa sudah mengedarkan upal di Cipasung, Kabupaten Majalengka dan beberapa tempat lain.
''Sebelum beroperasi di Ciamis tersangka mengedarkan upal di Majalengka dan beberapa wilayah lainnya. Sasarannya adalah warung kecil, modusnya membeli rokok atau barang lain yang ada di warung tersebut,'' ungkap Irfan, Kamis (3/2).
Tersangka mengaku mendapatkan upal tersebut dengan cara membeli dari temanyya yang ada di Bandung. Untuk upal senilai Rp 2 juta, tersangka membelinya Rp 500.000. Sebagian besar upal sudah dibelanjakan. Dari dalam dompet tersangka petugas menemukan uang tunai pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000 uang asli yang diperkirakan hasil kejahatan.
''Semula tersangka hanya berniat mengedarkan di wilayah Majalengka, akan tetapi akhirnya menuju Selajambe, Kuningan, kemudian Cipasung, Majelengka. Untuk mengusut kasus tersebut kami juga akan berkoordinasi dengan instansi lain terkait. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan intensif,'' tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Rajadesa, Maksum mengungkapkan, tersangka ditangkap ketika sedang beraksi di sebuah warung di Desa Tigaherang, pada hari Senin (31/1/2011) pukul 18.30 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari adanya kecurigaan salah seorang pemilik warung dengan uang pembayaran pembelian rokok dari tersangka. Korban juga sempat melihat di dalam dompet masih banyak uang yang serupa dengan yang dipergunakan untuk membayar rokok.
Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka kemudian ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Tersangka mengaku membawa upal Rp 2 juta, yang sudah diedarkan sebanyak Rp1.400.00, sedangkan sisanya yang masih ada di dalam dompet Rp 600.000. ''Sebelum diedarkan seluruhnya, sudah keburu ditangkap. Kami juga sangat berterima kasih dengan keberanian masyarakat yang melapor,'' tutur Maksum. (A-101/das)***
Sumber : PikiranRakyat
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Video

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Desa Tigaherang - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template